Tips Mudah Melakukan Pajak E Billing

 

Pajak E Billing

Dijaman yang serba digital seperti sekarang ini, semuanya bisa dilakukan melalui internet. Salah satu yang bisa dilakukan adalah melakukan pembayaran pajak. Pajak sendiri merupakan salah satu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik sehingga kita tidak boleh melalaikannya. Untuk itu, agar kita tidak lalai pemerintah telah memudahkan kita untuk melakukan pembayaran pajak dengan sistem elektronik. Mereka membuat sistem yang disebut Pajak e Billing. Dengan kemudahan seperti ini, maka masyarakat tidak lagi malas untuk membayar pajak karena mereka bisa membayarnya melalui gadget mereka.  

Bagaimana cara melakukan Pajak e-Billing?

E-Billing sendiri merupakan salah satu sistem untuk membayar pajak secara online. Sistem ini sendiri bisa dilakukan oleh masyarakat yang mana mereka lebih mudah untuk membayar pajak. Sistem E-Billing ini sendiri berbeda dengan sistem terdahulu yang mana wajib bayar pajak manual dilakukan dengan media surat setoran pajak (SPP). Akan tetapi, dengan E-Billing maka pajak kalian bisa terbayarkan secara online dengan terlabih dahulu membuat kode billing atau ID billing sebagai portal pembayaran Pajak. Untuk membuat kode e-billing tersebut, berikut ini beberapa cara yang bisa kalian lakukan. 

Langkah awal untukk membuat E-billing secara online yaitu dengan mengunjungi website DJP online setelah kalian mendaftarkan akun. Jika belum mendaftarkan akun maka kode e-billing atau ID billing bisa didapat dengan datang langsung ke KPP terdekat dan meminta nomor EFIN. Bagi kalian yang sudah memiliki akun DJP online maka kalian bisa langsung membuka laman Pajak e-Billing. Kalian bisa masuk atau login menggunakan nomor NPWP, Password, dan kode keamanan. Setelah itu, kalian bisaa klik menu bayar dan klik E-Billing. Setelah itu, lengkapi formulir informasi dan jika sudah selesai kalian bisa klik buat kode billling dengan memasukkan kode keamanan dan klik cetak. Kode E-billing pun sudah berhasil kalian buat. 

Cara mudah membuat Pajak e-Billing online 

Selain melalui website ditjen pajak, kalian juga bisa membuat E-Billing melalui website. Untuk itu, kalian bisa melakukan beberapa tahapan yang bisa kalian bisa melakukan beberapa tahapan untuk membuat e-biling secara online untuk pembayaran pajak. Langkah awal untuk melakukannya adalah dengan mendaftar akun baru melalui Ayo! Pajak. Setelah itu, masukkan alamat email dan buatlah kata sandi yang merupakan gabungan dari angka dan huruf , sebanyak minimal delapan karakter sampai degan seratus karakter. Selanjutnya klik daftar dan akan muncul akun berhasil terdaftar dan email anda untuk melakukan veerifikasi. Pada tahap ini kalian harus ingat bahwa link yang disediakan untuk konfirmasi akun hanya berlaku selama 24 jam sejak pendaftaran sehingga kalian bisa memastikan untuk segera mengecek dan mengkonfirmasinya. 

Setelah itu, kalian bisa klik link tautan dan akan muncul notifikassi konfirmasi Email berhasil. Selanjutnya, kalian bisa kembali ke menu login Ayo! Pajak di awal dan login dengan email dengan password yang sudah didaftarkan tadi. Setelah itu, kalian bisa klik masuk dan isilah formulair profil wajib pajak pada laman Ayo! Pajak. Data ini harus diisi dengan informasi yang benar dan jika sudah selesai kalian bisa klik simpan. Jika sudah berhasil membuat akun dan mengisi profil maka selanjutnya kalian bisa meneruskan ke cara membuat E-Billing. 

Untuk membuatnya, kalian bisa memulai Pajak e-Billing kalian bisa memulai dari menu E-Billing Ayo! Pajak dengan klik buat kode Billing. Setelah itu, akan muncul menu billing baru yaang harus diisi dan data yang harus dimasukkan dalam formulir tersebut diantaranya adalah NPWP, Nama Penyetor, alamat penyetor, jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, nomor objek pajak, nomor ketetapan/ SK, jumlah setor, dan uraian. Untuk informasi lebih lanjutnya, kalian bisa klik https://klikpajak.id/aplikasi-pajak-online/e-billing/  sehingga informasi bisa diketahui dengan mudah. 


Post a Comment

0 Comments